Pemerintah Alokasikan Rp400,3 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur

InfoEkonomi.ID Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp400,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada RAPBN Tahun 2025. Anggaran ini akan difokuskan pada pengembangan infrastruktur pendidikan dan kesehatan, konektivitas, pangan dan energi, serta kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Alokasi tersebut bertujuan mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dengan target rasio stock infrastruktur mencapai 49% dari PDB pada tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur menjelaskan, “Guna mendorong pembangunan infrastruktur, Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta.”

- Advertisement -

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait telah menyusun regulasi pembiayaan kreatif. Regulasi ini mencakup Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

Dikenal sebagai asset recycling, skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Di sisi lain, P3NK atau dikenal dengan Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan.

- Advertisement -

Adapun skema HPT tersebut pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.

Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

“Untuk dua Perpres ini masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama. Kemudian kita nanti juga akan melakukan berbagai diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua skema pembiayaan ini baik yang melalui HPT, P3NK betul-betul bisa kita dorong pelaksanaannya,” pungkas Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Susiwijono Moegiarso.

- Advertisement -

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Konselor Ekonomi Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Perwakilan Kemitraan Indonesia-Australia Untuk Infrastruktur (KIAT), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, serta Perwakilan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img