InfoEkonomi.ID – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajukan usulan perpanjangan insentif pajak berupa tax holiday dan mini tax holiday bagi penanaman modal di 18 sektor industri pionir. Usulan ini diajukan karena insentif yang ada saat ini akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, menyatakan bahwa surat usulan perpanjangan insentif tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.”Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun,” katanya di Jakarta, Kamis (15/8).
Adapun 18 sektor tersebut antara lain yakni industri logam dasar hulu, pemurnian atau kilang migas, kimia dasar organik berbasis migas atau batu bara, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, peralatan iradiasi elektromedikal, industri komponen utama peralatan elektronik, industri mesin dan komponen utama mesin, serta komponen robotik untuk manufaktur.
Selanjutnya, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor dan komponen utama, komponen utama kapal, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.
Dendy menjelaskan bahwa keringanan pajak ini diberikan untuk penanaman modal baru maupun perluasan dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar. Untuk tax holiday, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang diberikan mencapai 100 persen bagi investasi dengan nilai lebih dari Rp500 miliar. BKPM mengusulkan perpanjangan insentif tersebut selama dua tahun. “Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun,” jelas Dendy.

































