Bea Cukai Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

InfoEkonomi.ID Sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung di bulan Juli 2024, Bea Cukai Bandar Lampung amankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan. “Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang terlaksana dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024” ungkapnya.

- Advertisement -

Operasi Gempur merupakan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.

Operasi Gempur 2024 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industri.

- Advertisement -

Operasi ini juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.

“Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” tegas Arif.

Sebelumnyam, Bea Cukai Tarakan juga telah memusnahkan 231.096 batang rokok ilegal berbagai merek dari berbagai merek. Selain rokok, 36 pkgs pakaian bekas, dan 76 botol atau 45,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan. Hal tertuang dalam surat Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Tarakan tanggal 10 Juli 2024. “Dari seluruh barang yang disetujui untuk dimusnakan, estimasi nilai barangnya mencapai Rp273.440.580,00,” jelasnya.

- Advertisement -

Andy menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai wujud sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan dalam menekan peredaran barang ilegal dan terlarang. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal dan meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img