InfoEkonomi.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mengakui tata kelola perusahaan BUMN di Indonesia setara dengan sektor swasta. Pernyataan ini disampaikan Erick Thohir dalam keterangan pers yang diterima di Belitung pada Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Erick, upaya simplifikasi dan penataan regulasi yang dilakukan melalui Peraturan Menteri BUMN bertujuan untuk menghadapi perubahan global dengan landasan hukum yang kuat. Langkah ini diharapkan dapat membuat BUMN lebih relevan dan tetap menganut prinsip kehati-hatian.
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ujar Erick melalui keterangan yang diterima di Belitung, Babel, Senin.
Semenjak 2020, Erick Thohir telah menggaungkan program less bureaucracy, yang salah satunya diwujudkan dalam penataan regulasi. Pada 2022, Peraturan Menteri BUMN disederhanakan dari 45 menjadi hanya tiga, sebagai bagian dari upaya mempermudah birokrasi dan meningkatkan efisiensi.
Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut, menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.
Dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.
Hal itu menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau Omnibus Law Peraturan BUMN telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD.
Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa.
Langkah itu memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
Hal tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka.
Saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN.
Pencapaian itu tentu menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD.
Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul “Erick Thohir: Tata kelola BUMN diakui OECD“