InfoEkonomi.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan untuk membuka sebagian dari pencadangan belanja di kementerian dan lembaga (K/L) yang saat ini terblokir, dengan total mencapai Rp50,14 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
“Nanti kita lihat,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Spectaxcular 2024 di Gelora Bung Karno (GBK) yang dilansir dari detikfinance, Jakarta, Minggu (14/7/2024). Bendahara negara ini menegaskan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan perkembangan kebijakan ke depan dan kondisi keuangan negara yang cermat dipertimbangkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan dari arahan kebijakan ke depan. Ia juga menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap selektif dalam menentukan relaksasi pemblokiran anggaran.
“Automatic adjustment ini kan sudah semester II (2024), nanti kita lihat satu per satu. Arahannya pimpinan kan kita akan tetap selektif,” kata Isa, ditemui terpisah.
Di samping itu, Isa belum dapat memastikan berapa besar porsi anggaran yang bisa dilonggarkan atas kebijakan pencadangan belanja yang diblokir sementara itu dari jumlah semulanya Rp 50,14 triliun.
“Itu (jumlahnya) nanti kita lihat,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya rencana relaksasi kebijakan automatic adjustment ini disampaikan oleh Sri Mulyani. Disebutkannya, proses akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan pembukaan blokir sesuai kondisi keuangan negara.
“Automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi, tetap dilakukan secara selektif dan tentu melihat kondisi keuangan negara. Saya rasa ini sangat sesuai dengan apa yang selama ini memang menjadi pegangan bagi kami Bendahara Negara mengelola keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Sayangnya Sri Mulyani tidak menjelaskan berapa besaran anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang akan dibuka, termasuk kegiatan prioritasnya. Ia memastikan hal ini tidak akan mempengaruhi keseluruhan outlook dari defisit yang diperkirakan mencapai Rp 609,7 triliun atau 2,70% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di akhir tahun.
Kebijakan Automatic Adjustment ini sebelumnya meminta seluruh K/L untuk memblokir anggaran yang dinilai belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.
Apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II-2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

































