Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Negara Rugi Rp876 Miliar Akibat Penggelapan Kendaraan ke Luar Negeri

InfoEkonomi.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kerugian ekonomi dalam kasus penggelapan kendaraan dari Indonesia ke luar negeri berkisar Rp. 876 miliar. Rinciannya, kerugian korban sekitar Rp826 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda motor.

Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor.

- Advertisement -

“Kerugian mencapai Rp. 876 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dia menjelaskan selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, sudah ada lebih dari 20.000 sepeda motor yang dikirim ke luar negeri oleh para pelaku. Polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah.

- Advertisement -

Djuhandhani menjelaskan modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.

Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta.

Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.

“Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” katanya.

- Advertisement -

Total ada tujuh tersangka dalam kasus itu. Masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img