InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk peserta BP Tapera. Langkah ini direspons cepat dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa POJK tersebut menguatkan pengaturan perlindungan konsumen dengan memperluas cakupan pelaku usaha jasa keuangan dan mengantisipasi digitalisasi produk serta layanan yang semakin kompleks dan dinamis.
Menurut Friderica, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) mengamanatkan pengawasan eksternal terhadap BP Tapera oleh Komite Tapera dan OJK. Pengawasan ini meliputi manajemen aset, tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022), Ruang lingkup pengawasan OJK meliputi antara lain Pengelolaan aset BP Tapera; Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera; Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera.
“Selanjutnya, dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan,” pungkasnya.
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.
Seperti diketahui masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan mendapat banyak benefit dari program Tapera.
Beberapa manfaat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).
Selain itu, peserta juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan untuk peserta yang telah memiliki rumah atau memiliki penghasilan di atas MBR masih belum disebutkan secara jelas apa saja benefit yang dapat diterima sebagai peserta Tapera. Artikel ini dilansir dari Liputan6.com































