Keberatan Sri Mulyani: Target Pajak 23 Persen Dinilai Terlalu Tinggi

InfoEkonomi.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan keberatannya terkait dengan penyusunan roadmap atau peta jalan menuju target rasio pajak mencapai 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 seperti yang diinginkan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Keberatan ini disampaikan dalam forum rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan pada Selasa (11/6) yang lalu.

- Advertisement -

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyoroti kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang mencakup poin mengenai roadmap target rasio pajak. Dalam kesimpulan tersebut disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan rencana untuk meningkatkan target tax ratio dari 12 persen hingga 23 persen dari PDB.

“DJP menyampaikan analisa kebijakan dan roadmap target tax ratio yang lebih tinggi, yaitu; 12 persen sampai 23 persen dari PDB. Disampaikan saat Pembahasan Nota Keuangan 2025,” katanya.

- Advertisement -

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum pernah menyusun secara spesifik roadmap yang mencantumkan target rasio pajak sebesar 12 sampai 23 persen. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penulisan ini dapat menimbulkan kesan yang salah atau misleading terhadap publik.

“Kita tidak secara spesifik, apalagi 23 persen (target tax ratio). Jadi kami mohon didrop saja nomor 3 (kesimpulan poin ketiga) karena takut menimbulkan signaling salah,” ujarnya.

Menurutnya, dalam paparan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pun tak menyebutkan target spesifik mengenai target rasio pajak. DJP katanya, hanya menuliskan akan mengoptimalkan segala upaya untuk meningkatkan tax ratio.

“Kami cek dalam presentasi DJP tidak ada pembahasan roadmap ini. Kami khawatir kalau seandainya ditulis begini seolah-olah sudah ada roadmap yang nanti dibahas kembali pada nota keuangan 2025. Kami mengikuti apa yang kita tulis dalam KEM-PPKF,” jelasnya.

- Advertisement -

Apalagi kata Sri Mulyani, kesimpulan yang disusun oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan dalam rapat kerja ini bersifat mengikat. Sri Mulyani tak mau ada kesepakatan yang belum pernah disusun sebelumnya.

“Jadi untuk wording nomor tiga supaya tidak misleading karena ini nanti kan jadi satu kesimpulan mengikat dan oleh menkeu selanjutnya, tentu ini jadi sesuatu yang harus di-deliver,” pungkasnya. Artikel ini dilansir dari CNN Indonesia

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img