InfoEkonomi.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan untuk stimulus restrukturisasi kredit akibat COVID-19 yang jatuh tempo pada Maret 2024 untuk diperpanjang hingga tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Sidang Kabinet Paripurna mengenai Perekonomian di Istana Negara Jakarta.
Menurut Airlangga, presiden mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk memundurkan jatuh tempo kredit restrukturisasi yang seharusnya berakhir pada Maret 2024 menjadi 2025.
“Tadi ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Dia mengatakan langkah itu diharapkan dapat mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kalau kita lihat oustanding-nya sudah turun banyak di Oktober tahun 2020 ada Rp830 triliun dan Maret (2024) sudah turun ke Rp228,2 triliun,” kata dia.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024.
“Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Dian mengatakan sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.
Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19, OJK sebelumnya menyatakan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standard internasional. Artikel ini dilansir dari ANTARA































