Ini Alasan Tak Ada Investor Swasta untuk Bangun Rusun ASN IKN

InfoEkonomi.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada investor swasta yang tertarik untuk membangun rumah susun (rusun) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, salah satu kendala utama adalah skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang dinilai terlalu mahal.

“(Rusun ASN) belum dibangun. Kalau saya untuk ASN, itu mahal kalau dengan skema KPBU, mahal.Cost of money atau biaya dananya mahal bisa sampai dua-tiga kali lipat. Yang saya ketahui di bidang pekerjaan umum (PU),” ujar Basuki, di Jakarta, seperti dikutip Antara pada Kamis (20/6).

- Advertisement -

Basuki menjelaskan, masalah ini telah dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait skema pembangunan rusun ASN di IKN dengan skema KPBU.

Meskipun banyak pengembang perumahan dan investor yang berminat untuk membangun rusun ASN dengan skema KPBU, biaya proyek yang tinggi menjadi hambatan utama.

- Advertisement -

“Kalau (rusun ASN) itu jadi rumah dinas itu terlalu mahal menurut saya. Ini yang saya bicarakan dengan Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kalau beliau ibu Menteri Keuangan tidak mau, ya sudah tapi saya harus memberikan informasi kepada Menkeu. Kalau KPBU-nya, untuk perumahan menurut saya terlalu mahal. Menurut saya cost of money atau biaya dananya terlalu mahal,” ujarnya.

Sebagai contoh, Basuki mengutip proyek penggantian Jembatan Callender Hamilton melalui skema KPBU. Investasi untuk 37 jembatan tersebut mencapai sekitar Rp600 miliar, namun pengembalian dana oleh Kementerian PUPR selama 15 tahun bisa mencapai Rp1,5 triliun.

“Jadi kita masih hitung betul, mendingan loan (pinjaman). Kalau dengan loan masih lebih kecil bunganya 1 persen paling,” katanya pula.

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian skema KPBU untuk mendukung IKN.

Selain itu juga ada skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/ pembiayaan internasional, hingga creative financing seperti crowdfunding dan dana dari filantropi.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img