Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

BI Hapus Ratusan Situs Jual Beli Uang Palsu di Marketplace

InfoEkonomi.ID – Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai maraknya praktik jual beli uang palsu yang ditemukan di berbagai platform marketplace dengan harga jual yang jauh di bawah nominal asli rupiah.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa jual beli uang palsu merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang. Larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana denda hingga penjara.

- Advertisement -

“Penjualan uang palsu di media sosial termasuk Facebook, termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujarnya, Minggu (23/6/2024).

Melansir pantauan Kompas.com di Facebook Marketplace pada Minggu (23/6/2024), berbagai jenis rupiah palsu mudah ditemukan hanya dengan mengetikkan kata kunci “upal” atau “uang palsu”. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 untuk 1,5 juta uang palsu hingga Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai 20 juta rupiah.

- Advertisement -

Beberapa penjual bahkan mengklaim produknya aman digunakan sehari-hari dan dapat lolos dari pemeriksaan sinar ultraviolet (UV) yang sering digunakan untuk mendeteksi keaslian rupiah.

“Ready upal kw super! lolos uv, lolos setor tunai, lolos atm, tekstur 99% mirip, pita 99% mirip COD? YTTA GAS KAN,” demikian promosi dari salah satu akun penjual Cel**.

Adapun ancaman sanksi pidana kepada pelaku telah tercantum dalam Pasal 36 UU Mata Uang, meliputi:

  • Orang yang memalsu rupiah: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
  • Orang yang menyimpan fisik dan mengetahuinya sebagai uang palsu: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
  • Orang yang mengedarkan/membelanjakan uang palsu: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar
  • Orang yang membawa atau memasukkan uang palsu ke dalam maupun ke luar Indonesia: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar
  • Orang yang mengimpor atau mengekspor uang palsu: Pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Marlison menyatakan bahwa BI telah mengambil berbagai tindakan preventif untuk menekan peredaran uang palsu di media sosial dan platform e-commerce, termasuk dengan menurunkan unggahan, menghapus tautan, serta memusnahkan situs yang terindikasi menjual uang palsu.

- Advertisement -

Tindakan ini dilaksanakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Hasilnya, sejak 2023, lebih dari 280 situs, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi peredaran uang palsu telah diturunkan dan diblokir.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga langkah antisipatif dalam menekan peredaran uang palsu di masyarakat,” kata Marlison.

Dia melanjutkan, BI senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi efektif dengan Botasupal serta pihak terkait untuk memantau perkembangan uang palsu.

Khususnya, berkaitan dengan laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Berkenaan dengan maraknya pemberitaan uang palsu akhir-akhir ini, Marlison berharap masyarakat tetap tenang dan lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah.

Tindakan cinta rupiah yang tecermin dari sikap selalu mengenali, merawat, dan menjaga uang rupiah, kata dia, dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu.

“Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang,” tuturnya.

Ia mengingatkan, rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Salah satu cara menghormati mata uang ini adalah dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah.

“Bank Indonesia senantiasa mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang),” tutur Marlison.

Dia pun mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang rupiah melalui slogan “5 Jangan” atau 5J.

“Jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples,” tandasnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img