Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img

OJK Siap Dukung Pemberantasan Judi Online, Blokir Ribuan Rekening Terkait

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat Indonesia. OJK siap bekerja sama dan mendukung penuh pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan satgas tersebut dan akan menindaklanjuti pemblokiran rekening-rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.

- Advertisement -

“Ya, kami akan kerja sama dan mendukung penuh yang satgas itu dan kami akan lihat dari yang sudah diblokir (rekening yang diduga terkait dengan judi online) ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata katanya yang dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

Mahendra menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendalami lebih lanjut identitas pemilik rekening tersebut agar dapat menjadi perhatian pihak bank. “Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank yang tempat rekening mereka diblokir,” ucap Mahendra.

- Advertisement -

Sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online. “Hampir 5.000 rekening,” ungkap Mahendra.

Ia mengungkapkan bahwa pembentukan satgas tersebut telah disetujui dan diharapkan penanganan judi online berjalan cepat.

“Ini satgas sudah disetujui untuk dilakukan dan sedangkan yang tadi langsung dikoordinasikan sebab dari satu aktivitas ke aktivitas lain selalu ada overlap dan sehingga dengan ada satgas ini bisa langsung cair dan jalan cepat,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan memang harus ada regulasi untuk mencegah aktivitas judi online seperti mengetahui profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di bank.

- Advertisement -

“Mirip-mirip lah algoritmanya, kelakuannya seperti apa, kok bisa, kan rekening itu aktivitasnya punya pola ya, itu yang kita harus pahami dan bank harus bisa enforce dalam due diligence dan pengetahuan tentang nasabah,” ujar Mahendra.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img