InfoEkonomi.ID – Pada tahun 2024, PT Jasa Raharja Cabang Banten melaporkan klaim asuransi kecelakaan yang mencapai 800 juta rupiah di Pandeglang.
Selama periode Januari hingga Maret 2024, jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas mencapai 990 juta rupiah. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 15 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, yang mencapai Rp. 1.165.000.000.
Fawaz Amin, yang bertanggung jawab di Jasa Raharja Samsat Pandeglang, menyatakan bahwa pada triwulan pertama tahun 2023, terdapat 49 kasus kecelakaan lalu lintas.
“Pada tahun 2023, terdapat 19 kasus kematian dengan total santunan sebesar 950 juta rupiah. Sedangkan untuk korban luka-luka, terdapat 30 kasus dengan total santunan sebesar 215 juta rupiah,” ujarnya pada Kamis (2/5/2024).
Di triwulan pertama tahun 2024, terdapat total 65 kasus kecelakaan dengan total santunan 990 juta rupiah.
“Fawaz menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan untuk mengklaim asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dua kendaraan harus terlibat dalam kecelakaan, dan laporan dari pihak unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Pandeglang diperlukan. Bahkan pejalan kaki pun dapat mengklaim asuransinya oleh Jasa Raharja. Namun, kecelakaan tunggal seperti jatuh dari lubang atau menabrak pohon tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” ungkapnya.
Menurutnya, proses klaim asuransi Jasa Raharja menjadi lebih mudah jika kecelakaan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diklaim sebesar 50 juta rupiah dan dibayarkan kepada ahli warisnya. Sedangkan untuk korban luka-luka, baik yang ringan maupun berat, biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juta,” lanjutnya.
Fawaz mengimbau masyarakat Pandeglang untuk berhati-hati dalam berlalu lintas dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.
“Di wilayah Pandeglang, terdapat cukup banyak angkutan umum. Para pemilik angkutan atau PO seperti Asli dan Murni diharuskan membayar iuran dan sumbangannya. Jika kewajiban tersebut sudah terpenuhi, proses pembayaran santunan akan menjadi lebih mudah apabila terjadi kecelakaan,” pungkasnya.

































