Selasa, September 23, 2025
spot_img

Imbauan Menaker Ida ke Pengusaha: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

InfoEkonomi.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H.

Maka dari itu, untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, yang akan diteruskan kepada para pengusaha.

- Advertisement -

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menaker Ida, Rabu (13/3/24).

Menurutnya, surat edaran tersebut biasanya disebarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tutur Menaker Ida.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Pada tahun sebelumnya, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, di mana 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR tahun 2023. Namun, 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

- Advertisement -

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” tutur Menaker Ida.

Terakhir, Menaker Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” pinta Menaker Ida.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img