InfoEkonomi.IDÂ – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19. BLT ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial (PKS) yang dianggarkan sebesar Rp11,25 triliun dalam APBN 2024.
Agar dapat memenuhi syarat untuk menerima BLT, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 6 bulan, memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan, dan bukan merupakan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).
Bantuan ini akan dicairkan pada awal Maret 2024 dan merupakan akumulasi dari bantuan periode Januari dan Februari 2024 yang masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.
Pencairan akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening secara online melalui laman https://blt.kemnaker.go.id.
Pekerja atau buruh yang ingin mengecek status penerima dapat mengunjungi laman https://blt.kemnaker.go.id dan memasukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KTP.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa saja yang berhak menerima?
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan BLT Rp600.000 kepada sejumlah pekerja yang memenuhi syarat berikut ini:
Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).
Kapan dan bagaimana cara pencairannya?
Bantuan ini akan dicairkan pada awal Maret 2024. BLT ini merupakan akumulasi dari bantuan periode Januari dan Februari 2024 yang masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.
Pencairan akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening secara online melalui laman https://blt.kemnaker.go.id.
Cara Cek Status Penerima
Pekerja atau buruh yang ingin mengecek status penerima dapat mengunjungi laman
- Buka Laman https://blt.kemnaker.go.id
- Masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KTP.
- Selain itu, pekerja atau buruh juga dapat menghubungi call center Kemnaker di nomor 021-1500222.
Tujuan dan Manfaat
BLT ini bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. BLT pekerja juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan informasi yang tersedia, BLT sebesar Rp600.000 pekerja akan cair pada awal Maret 2024. Untuk informasi lebih lanjut tentang kapan BLT Rp600.000, anda dapat mendatangi secara langsung lokasi pencairan blt.