Respon OJK soal ITB Tawarkan Bayar UKT Pakai Pinjol

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan mahasiswanya membayar biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui cicilan pinjaman online (pinjol). Keterlibatan ITB dalam kerjasama dengan platform pembiayaan, seperti Danacita, dalam sektor pendidikan disoroti oleh OJK.

Menurut OJK, apabila informasi tersebut benar, hal tersebut dapat menambah beban finansial bagi mahasiswa. Sarjito, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan penambahan beban pembayaran pinjaman yang harus dilakukan mahasiswa.

“Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya,” kata dia kepada detik.com, Jumat (26/1/2024).

Untuk itu, pihaknya mengatakan akan memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Selain itu, pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut juga akan dimintai keterangan, salah satunya ITB.

“Kita akan panggil Danacita unutk membuat terang perkaranya,” terang dia.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman juga mengatakan OJK tengah mendalami masalah yang viral tersebut dengan meminta keterangan Danacita.

“Sedang kami dalami info ini antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan,” jelas dia.

Dikutip dari website resmi PT Inclusive Finance Group (“Danacita”), perusahaan menyebut perusahaan merupakan platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.

Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group.

Dikutip dari detikjabar, media sosial dihebohkan dengan yang menyebut jika Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar biaya kuliah via cicilan pinjaman online (pinjol).

Dalam postingan di beberapa akun X, terdapat poster yang berisi informasi cicilan kuliah bulanan ITB. Disebutkan juga jika ITB melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni Danacita untuk proses pembayaran.

Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img