Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img

Jangan Panik, Ini Cara Mudah Urus SIM Hilang Online 2024

InfoEkonomi.ID – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang sangat penting bagi para pengemudi kendaraan bermotor. Pastikan SIM selalu dibawa dan dijaga saat bepergian membawa kendaraan.

Dengan memiliki SIM, seorang pengendara juga membuktikan bahwa dirinya memiliki skill berkendara yang baik. Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.

- Advertisement -

Maka dari itu, apabila Anda berkendara dan lupa membawa atau tidak punya SIM, siap-siap Anda akan diberikan sanksi.

Lalu, bagaimana jika SIM yang kita miliki hilang entah terjatuh atau dompet hilang?

- Advertisement -

Jangan khawatir, di era digitalisasi ini, pengurusan dokumen resmi termasuk mengurus SIM hilang bisa dilakukan secara online. Pendekatan ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi tanpa perlu menghadapi antrean di kantor polisi.

Dengan demikian, di 2024 ini, masyarakat dapat memanfaatkan cara terbaru dan mudah dalam mengurus SIM yang hilang secara online.

Proses ini mencerminkan langkah-langkah progresif dalam memanfaatkan teknologi untuk menyederhanakan pengurusan dokumen resmi, memberikan kenyamanan, dan meminimalkan kerumitan dalam kehidupan sehari-hari.

Nah jika anda ingin memanfaatkan teknologi dengan mengurus SIM Hilang secara online, berikut kami paparkan cara dan penjelasan lengkapnya:

- Advertisement -

1. Registrasi di Situs Korlantas
Informasi mengenai pengurusan SIM hilang sudah bisa didapatkan melalui situs resmi sehingga para pemohon tidak perlu antre melakukan registrasi pendaftaran di lokasi Satpas terdekat atau kantor kepolisian.

Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.

2. Mengisi Data Nomor SIM
Langkah yang paling esensial ketika SIM hilang adalah mengetahui informasi dari SIM sebelumnya. Idealnya, memiliki salinan berupa scan atau fotokopi dari SIM yang hilang, hal ini juga berlaku ketika SIM mengalami kerusakan. Dengan kehadiran sistem online, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan fleksibilitas, kapan saja, dan di mana saja.

Namun, bagaimana jika tidak ada fotokopi SIM? Solusinya adalah menggunakan foto SIM yang tersimpan di ponsel. Oleh karena itu, penting untuk selalu memiliki dokumentasi seperti foto SIM pribadi.

Proses pendaftaran dan pengisian data untuk mengurus SIM hilang dapat dilakukan dengan syarat adanya koneksi internet. Dalam situasi ini, mungkin pemohon akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan.

Untuk memastikan kelancaran proses, disarankan untuk tetap menyimpan bukti kehilangan atau kerusakan SIM agar dapat mempercepat proses penggantian tanpa perlu bolak-balik. Kesigapan ini akan sangat membantu dalam meminimalkan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM pengganti.

3. Melakukan Pembayaran di ATM
Setelah berhasil melakukan registrasi dan mengisi data diri, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM. Dalam proses ini, tidak lagi diperlukan antrian di loket pembayaran, menjadikan seluruh proses menjadi lebih praktis dan nyaman.

Setelah pembayaran selesai, tahap selanjutnya dalam pengurusan SIM akan dialihkan ke ranah offline. Tahap ini berkaitan dengan proses verifikasi yang memerlukan kehadiran fisik untuk memastikan keabsahan informasi yang telah disampaikan secara online.

Meskipun melibatkan tahap offline, namun proses ini tetap merupakan langkah yang krusial dalam memastikan keakuratan data dan keabsahan dokumen.

4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM
Selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia. Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas. Waktu pengambilan bisa dipilih melalui kalender dengan waktu dan tempat yang diinginkan pemohon.

5. Datang ke Lokasi Pengambilan
Nah, tahap terakhir memang harus dilakukan secara langsung. Tahap pengambilan SIM bisa dilakukan di lokasi Satpas atau SIM Keliling.

Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.

Namun, kehadiran di tahap pengambilan ini juga sudah lebih teratur karena tidak perlu antre dan menunggu lama lagi. Proses verifikasi juga perlu dilakukan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pemeriksaan identitas.

Pastikan juga untuk membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).

  • Apa saja Syarat dan dokumen untuk mengurus SIM Hilang?
  • Persyaratan untuk mengurus SIM hilang antara lain:
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Foto barang yang hilang atau sebutkan nomor khususnya.
  • BPKB dan STNK sebagai dokumen pendukung.
  • Sementara Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat, baik Polsek atau Polres.
  • Lampiran fotokopi SIM yang hilang (opsional, jika ada).
  • Siapkan KTP asli dan salinannya (fotokopi).
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter.

Berapa biaya mengurus atau cetak ulang SIM yang hilang terbaru 2023?

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Itulah cara mengurus SIM hilang secara online beserta persyaratan dan biayanya. Kali ini sahabat tidak perlu repot antre dan menunggu lama lagi untuk melakukan pengurusan SIM yang hilang.

Jika data SIM lama masih ada, pengurusannya sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah, kapan saja, dan dari mana saja. Jadi, tetap pastikan untuk mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan dari Korlantas, ya!

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img