InfoEkonomi.ID – Bagaimana sih cara menonaktifkan BPJS kesehatan? Bagi yang belum tahu, jaminan kesehatan dari pemerintah ini wajib untuk setiap warga Indonesia. Jadi, peserta BPJS aktif tidak bisa menonaktifkan BPJS mereka.
Peraturan ini tertuang dalam UU No. 4/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga Perpres RI No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan bisa kamu nonaktifkan dengan syarat dan kondisi tertentu. Simak ulasan lengkap berikut ini.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dinonaktifkan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya:
Terdaftar sebagai peserta BPJS melalui perusahaan dan telah berhenti bekerja
Seorang karyawan yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut bisa menonaktifkan BPJS miliknya. Alasan berhenti pun bisa karena berakhir masa kerja, diberhentikan, pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Peserta telah meninggal dunia
Tentu, tidak ada alasan untuk meneruskan kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia. Ini penting dilakukan agar tagihan iuran tidak membebani anggota keluarga (dalam satu KK) lainnya.
Peserta harus tinggal di luar negeri
Bila suatu hari kamu harus tinggal di luar negeri untuk kepentingan pekerjaan atau pendidikan, status BPJS Kesehatan kamu bisa dinonaktifkan sementara selama enam bulan.
Selain tiga alasan di atas, kamu tidak bisa menonaktifkan BPJS. Ingat, tidak membayar iuran BPJS tidak secara otomatis menonaktifkan kepesertaanmu. Sebaliknya, tagihan akan terus berjalan dan layanan BPJS tidak bisa kamu nikmati sampai semua tagihan tertunda telah dibayar.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Bila memenuhi salah satu kategori di atas, maka ini daftar dokumen yang harus disiapkan: