InfoEkonomi.ID – PT Bank BCA Syariah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah yang lebih inklusif.
Adapun, kerja sama ini dilakukan sebagai mitra counterpart transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Transaski wakalah bi al-istitsmar SBSN adalah instrumen investasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara.
Direktur BCA Syariah, Pranata berharap kemitraan yang terjalin ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yaitu sebagai salah satu alternatif tambahan likuiditas bagi BCA Syariah di sisi lain kerja sama ini dapat menambah nilai investasi kas negara.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan syariah yang inklusif,” ujar Pranata dilansir dari akurat.co Jumat (3/11/2023).
Tambahan informasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan empat bank syariah sebagai counterpart bank sebagai awal implementasi transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN.
Empat counterpart bank tersebut yakni BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Sulselbar, dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Wakalah bi al-istitsmar sendiri merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada counterpart bank sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana sebesar nilai transaksi yang disepakati dan dapat menerima agunan berupa Surat Berharga Syariah (SBS) dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Transaksi perdana untuk mekanisme ini akan dilaksanakan pada kuartal IV-2023.
































