Hadapi Tantangan Global, Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

InfoEkonomi.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023.

Pembentukan Satgas ini Jokowi kukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023. Keppres itu telah ia tetapkan dan berlakukan sejak 20 September 2023.

- Advertisement -

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional. Ia dibantu oleh dua Wakil Ketua, yaitu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Airlangga menjelaskan, Satgas ini dibentuk untuk menjaga ketahanan kinerja ekspor Indonesia di tengah lemahnya aktivitas ekonomi global, dan bergejolaknya harga-harga komoditas akibat konflik di berbagai wilayah.

- Advertisement -

“Oleh karena itu, pemerintah telah menyatukan visi misi untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional dan salah satunya bapak presiden telah mengeluarkan Keppres 24 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor,” kata Airlangga dalam acara Opening Ceremony Trade Expo Indonesia 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (18/10/2023).

Airlangga menjelaskan, konflik antara Ukraina dan Rusia, ditambah dengan makin memburuknya kondisi perang antara Israel dan Hamas di Gaza, Palestina, telah membuat harga-harga komoditas meroket, baik dalam bentuk komoditas pangan maupun energi, salah satunya minyak.

“Berbagai tantangan perang di Ukraina dan Rusia, perang di Timur Tengah antara Israel dan Palestina, nah ini tentu menambah deretan tantangan ke depan termasuk musim kering berkelanjutan, El Nino yang sangat berpengaruh terhadap ketersediaan pangan di dunia,” tegasnya.

“Ditambah lagi dengan penguatan US dollar terhadap berbagai macam mata yang di dunia, termasuk Indonesia,” tegas pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu, dilansir dari CNBC Indonesia

- Advertisement -

Dikutip dari Pasal 2 Keppres tersebut, Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah memiliki tugas seperti merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif.

Pasal 3 ayat 2 Keppres itu pun menetapkan susunan anggota Tim Pengarah Satgas, berikut ini rinciannya:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Wakil Ketua I: Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II: Menteri Keuangan;

Anggota:

1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Selain tim pengarah, juga dibentuk tim pelaksana yang tugasnya di antaranya adalah mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah. Susunan keanggotaan Tim Pelaksana akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.

Pasal 10 Keppres itu juga menetapkan segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img