InfoEkonomi.ID – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menggelar acara Workshop dan Pameran UMKM Go Digital di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2023).
Acara yang digelar di Hotel d’Season Premiere Jepara tersebut diikuti lebih dari 250 pelaku UMKM di Kota Jepara dan sekitarnya.
Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan, perseroan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggung jawab untuk berperan serta secara aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“Di tengah gencarnya ekonomi digital seperti saat ini, BTN merangkul para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan bisnisnya, agar dapat beradaptasi dengan baik,” kata Hirwandi dalam keterangannya.
Menurut dia, BTN sejauh ini telah melakukan berbagai program untuk mendukung para pelaku UMKM, seperti mendirikan Sentra Proses UMKM seperti rumah BUMN BTN yang tersebar di berbagai daerah seperti Medan, Brebes, Palembang, Palopo dan kota lainnya, serta memfasilitasi UMKM untuk dapat menembus pasar global.
Diakuinya, ekonomi digital yang semakin berkembang diharapkan akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kontribusi semua sektor perekonomian diperlukan termasuk kontribusi dari sektor UMKM. Sehingga maksud dan tujuan dari penyelenggaraan Workshop dan Pameran UMKM Go Digital ini adalah untuk mengembangkan potensi UMKM di setiap daerah khususnya pada saat ini daerah Jepara, agar bisa beradaptasi terhadap pasar digital,” tutur Hirwandi.
Dia menambahkan, posisi BTN sebagai market leader (39,1 persen) pada sektor kredit perumahan, juga merupakan kontributor utama dalam program perumahan nasional dengan 83 persen market share BTN pada program tersebut.
Selain itu, terdapat 178 industri terkait pada sektor perumahan sebagai pendorong perekonomian nasional. Bisnis UMKM juga termasuk yang turut berperan penting didalamnya.
“BTN mendukung Program Pemerintah dalam mengembangkan UMKM melalui pemberian fasilitas kredit KUMKM (Kredit UMKM), KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan PUMK (Pendanaan Usaha Mikro & Kecil),” jelasnya, dilansir dari Kompascom

































