InfoEkonomi.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.
Seperti diketahui, para pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM memiliki batas masa berlaku, jika sampai terlewat maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Berdasarkan unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Senin (30 Oktober 2023), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan C (motor) yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Utara : LTC Glodok.
- Jakarta Barat : Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.