Ada Insentif Pemerintah, Erick Thohir Jamin Rumah Milik Perumnas Bebas Pajak

InfoEkonomi.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjamin Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah dari Perum Perumnas tidak akan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut dikarenakan adanya program insentif pembebasan PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebagai upaya dalam menggenjot pertumbuhan sektor perumahan.

Dengan kata lain ketika masyarakat membeli rumah yang ditawarkan Perumnas dengan kredit dari PT Bank BTN Tbk, akan dibebaskan dari beban PPN. Bahkan, ada bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta.

“Siapa di sini yang sedang berjuang untuk bisa punya rumah sendiri? Alhamdulillah, kini BUMN melalui Perumnas dan Himbara membuka peluang untuk kamu bisa membeli rumah dengan berbagai kemudahan,” ucap Erick melalui akun Instagramnya, Jumat (27/10/2023).

“Mulai dari gratis PPN sampai bantuan biaya administrasi untuk para debitur. Catat ya, jangan sampai kelewatan program ini,” lanjutnya, dilansir dari okezone

Dari keterangan postingannya tercatat bahwa threshold rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah mengalami kenaikan.

Sebelumnya, harga rumah per unit Rp234 juta yang hanya digratiskan PPN. Namun, saat ini rumah seharga Rp350 juta baik rumah susun maupun tapak akan mendapatkan gratis PPN juga.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img