Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios dan Distributor Nakal

InfoEkonomi.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) siap turun tangan langsung untuk menindak tegas kios dan distributor yang melanggar aturan. Pupuk Indonesia memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi.

Hal tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi atau yang sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

VP Penjualan Wilayah (PW) 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, menjelasakan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Kami menghimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya.”

“Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi,” kata Rizki.

Oleh karena itu, Rizki mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam.

Produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik.

“Karena produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup sangat identik, maka para petani bisa melihat dari ciri-cirinya seperti terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar,” tutur Rizki.

“Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).”

“Bahkan produk pupuk Kami juga terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’.”

“Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan,” sambungnya.

Rizki menyebut petani yang berhak mendapat alokasi pupuk sudah diatur berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Selain itu, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi juga hanya ditujukan kepada petani yang menggarap sembilan (9) komoditas saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi baik Urea dan

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap turun tangan langsung untuk menindak tegas kios dan distributor yang melanggar aturan. Pupuk Indonesia memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi.

Hal tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi atau yang sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

VP Penjualan Wilayah (PW) 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, menjelasakan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Kami menghimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya.”

“Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi,” kata Rizki.

Oleh karena itu, Rizki mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam.

Produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik.

“Karena produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup sangat identik, maka para petani bisa melihat dari ciri-cirinya seperti terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar,” tutur Rizki.

“Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).”

“Bahkan produk pupuk Kami juga terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’.”

“Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan,” sambungnya.

Rizki menyebut petani yang berhak mendapat alokasi pupuk sudah diatur berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Selain itu, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi juga hanya ditujukan kepada petani yang menggarap sembilan (9) komoditas saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi baik Urea dan NPK hanya dapat ditebus di kios resmi,” ujar Rizki.

“Jika terdapat petani yang menebus di luar kios resmi, maka patut diwaspadai keasliannya.”

“Dan bila petani menemukan hal tersebut maka bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” pungkasnya.

NPK hanya dapat ditebus di kios resmi,” ujar Rizki.

“Jika terdapat petani yang menebus di luar kios resmi, maka patut diwaspadai keasliannya.”

“Dan bila petani menemukan hal tersebut maka bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” pungkasnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img