Investasi Bodong, Rendahnya Pemahaman Finansial Investasi

InfoEkonomi.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) di 2022 menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol, dan gadai ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Angka entitas investasi ilegal pada 2022 adalah 106, berkurang tiga kali lipat dibandingkan dengan 2020.

Sayangnya, pada 2023 kasus investasi bodong masih juga berlanjut dalam berbagai lapisan masyarakat, seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp31 miliar.

- Advertisement -

Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi menjelaskan fenomena ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial berinvestasi. Padahal, ia menilai, tingkat literasi keuangan membantu masyarakat untuk menentukan keputusan finansial yang lebih baik melalui informasi dan pengetahuan dari sumber yang tepat dan terpercaya.

“Maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan menentukan keputusan yang tepat dan tergiur skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama. Masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin pemerintah,” ujar Kartika Dewi, dikutip dari laman Medcom, Kamis (9/2/23).

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img