Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) gencarkan edukasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai pendekatan, mulai dari talkshow radio bersama akademisi Universitas Diponegoro (Undip), sosialisasi kepada petani tembakau di Boyolali, hingga pertunjukan seni ketoprak bagi warga Yogyakarta.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow di Kis FM (01/10). Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, Wilman Ambarita, serta Moh. Najikhul Fajri dari Universitas Diponegoro sebagai narasumber.
Dalam diskusi tersebut, narasumber membahas peredaran rokok ilegal, ketentuan cukai, serta pentingnya mengenali pita cukai pada produk hasil tembakau. Masyarakat juga diajak untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena peredarannya berdampak pada penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, di Kabupaten Boyolali(14/10), Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi di bidang cukai bagi para petani tembakau. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai serta dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang.
Keterlibatan narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi memberikan perspektif mengenai ketentuan cukai, penegakan peraturan daerah, dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal. Para peserta juga memperoleh edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi pelanggaran ketentuan cukai.
Pendekatan berbeda diterapkan Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah DIY saat mengedukasi warga Karanganyar, Mergangsan, Kota Yogyakarta (21/10). Kali ini, pesan Gempur Rokok Ilegal disampaikan melalui pertunjukan ketoprak yang memadukan seni peran dan komedi.
Seniman multitalenta asal Yogyakarta, Rika Anggita, tampil sebagai bintang tamu dengan memerankan penjual rokok ilegal. Dalam lakon tersebut Petugas Bea Cukai Yogyakarta turut berperan untuk menegur sekaligus memberikan edukasi kepada tokoh penjual tersebut.
Pementasan tersebut menarik perhatian warga. Antusiasme berlanjut dalam sesi tanya jawab setelah pertunjukan, ketika penonton aktif mengajukan pertanyaan untuk memahami lebih jauh dampak dan bahaya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati mengatakan, berbagai kegiatan tersebut menunjukkan pemanfaatan saluran komunikasi yang beragam dalam menyampaikan informasi mengenai cukai.
“Melalui radio, sosialisasi langsung, dan pertunjukan budaya, kami bersama para pemangku kepentingan mengajak masyarakat memahami ketentuan cukai serta berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” pungkas Netty.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































