Harga emas Antam kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan hari ini, Rabu (2/9/2026). Harga emas batangan 24 karat keluaran PT Aneka Tambang (Antam) tercatat turun Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.624.000 per gram.
Penurunan tersebut melanjutkan tren pelemahan harga emas Antam yang telah terjadi sejak akhir pekan lalu. Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya investor dan calon pembeli emas yang tengah mempertimbangkan waktu terbaik untuk melakukan transaksi.
Berdasarkan informasi pada situs Logam Mulia Antam, harga emas untuk ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.362.000. Sementara itu, emas Antam ukuran 10 gram dijual seharga Rp25.735.000.
Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harga emas Antam mencapai Rp2.564.600.000.
Harga Emas Antam Bergerak Fluktuatif
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada kisaran Rp2.624.000 hingga Rp2.723.000 per gram. Sementara dalam periode satu bulan terakhir, pergerakannya berada di rentang Rp2.599.000 hingga Rp2.768.000 per gram.
Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas masih mengalami fluktuasi cukup tinggi. Bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi, perubahan harga harian menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback turun Rp40.000 per gram menjadi Rp2.477.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari konsumen. Dengan demikian, pemilik emas yang ingin menjual kembali emas Antam akan menggunakan harga buyback sebagai acuan transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam pada Rabu, 2 September 2026, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram:
- 0,5 gram: Rp1.362.000
- 1 gram: Rp2.624.000
- 2 gram: Rp5.188.000
- 3 gram: Rp7.757.000
- 5 gram: Rp12.895.000
- 10 gram: Rp25.735.000
- 25 gram: Rp64.212.000
- 50 gram: Rp128.345.000
- 100 gram: Rp256.612.000
- 250 gram: Rp641.265.000
- 500 gram: Rp1.282.320.000
- 1.000 gram: Rp2.564.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Selain memperhatikan harga jual dan buyback, calon pembeli emas juga perlu mengetahui ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif pajak tersebut dapat menjadi lebih rendah apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan menyertakan NPWP dalam transaksi, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan menjadi 0,45 persen.
Dengan penurunan harga emas Antam sebesar Rp40.000 per gram pada hari ini, perkembangan harga emas selanjutnya masih menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu pilihan penyimpanan aset.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































