Bapanas Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, Pemerintah Tegaskan Tak Akan Mundur Berantas Praktik Curang

Pemerintah tidak akan mundur dalam memberantas praktik curang di sektor pangan, termasuk dugaan penyalahgunaan klaim beras fortifikasi yang berpotensi merugikan konsumen. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat memberikan keynote speech pada acara Gebyar Ajang Tani Inspiratif Himpunan Mahasiswa Jurusan Agribisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah telah mempersiapkan ketersediaan pangan menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman El Nino dan kekeringan.

“Stok kita tertinggi selama Republik ini berdiri. Beras kita banyak, ada kekeringan, ada El Nino, enggak masalah,” ujar Amran.

Menurut Amran, kesiapan stok pangan tersebut merupakan hasil dari persiapan pemerintah yang dilakukan jauh hari. Ia juga menyebut kondisi sektor pertanian menunjukkan sejumlah perkembangan, antara lain peningkatan ekspor dan penurunan impor pada komoditas tertentu.

“Dunia krisis, tapi kita tenang-tenang. Itulah (berkat) Presiden kita (Prabowo Subianto). (Beliau) perintahkan, selesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Amran juga menyinggung upaya pemerintah memberantas praktik mafia pangan. Ia menyebut telah terdapat 102 tersangka yang berkaitan dengan penindakan Satgas Pangan Polri tahun 2024 sampai 2026 terhadap berbagai praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional.

“Banyak yang tidak senang. (Tapi) Mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden,” ujar Amran.

Ia mengatakan proses penindakan masih akan berlanjut. Amran bahkan menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dalam beberapa waktu mendatang.

“Mudah-mudahan 3 bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara,” katanya.

Amran menegaskan jajarannya tidak perlu terpengaruh oleh berbagai tekanan maupun kritik di media sosial selama menjalankan tugas pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan.

“Saya beritahu seluruh jajaran, enggak usah peduli. Kita tidak akan berhenti kerja,” tegasnya.

Salah satu bentuk pengawasan yang tengah diperkuat Bapanas adalah terhadap peredaran beras fortifikasi. Bapanas sebelumnya mengungkap adanya 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Bapanas terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dari pengawasan tersebut, terkumpul 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang.

Berdasarkan hasil pengujian, 25 merek yang diduga bermasalah tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, serta mutu produk. Bapanas juga menemukan persoalan terkait izin edar dan informasi yang tercantum pada label produk.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam penjelasan sebelumnya terkait temuan tersebut.

Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut terpantau telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.

Bapanas juga mengungkap adanya dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 89 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari selisih rata-rata harga jual sekitar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton.

Bapanas menegaskan angka tersebut merupakan potensi kerugian berdasarkan kalkulasi pemerintah, sementara dugaan pelanggaran terhadap masing-masing pelaku tetap harus diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Bapanas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian juga telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti.

Bapanas memastikan pengawasan tidak berhenti pada penarikan produk. Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan harga dan mutu beras di lapangan serta memastikan masyarakat tetap memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.

Di sisi lain, pemerintah memastikan penindakan terhadap produk yang diduga bermasalah tidak mengganggu ketersediaan beras nasional. Per 24 September 2026, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tercatat sekitar 4,5 juta ton, yang menjadi salah satu penyangga pemerintah dalam menjaga pasokan dan stabilitas pangan nasional.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img