Jaminan keamanan pangan tidak dapat diwujudkan hanya melalui pengawasan terhadap produk yang telah beredar di pasar. Pangan yang aman harus dibangun sejak awal proses produksi, mulai dari pemilihan benih, penerapan budidaya yang baik, penggunaan sarana produksi secara bijak, hingga penanganan pascapanen. Pendekatan menyeluruh tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem keamanan pangan nasional yang mampu melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia.
Komitmen itu terus diperkuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Salah satunya dilakukan melalui kunjungan kerja Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, ke PT Great Giant Pineapple (GGP/Sunpride) di Lampung Timur. Kunjungan tersebut bertujuan meninjau secara langsung penerapan standar keamanan pangan pada proses budidaya hingga penanganan hasil panen yang menjadi fondasi rantai pasok pangan nasional.
PT GGP sendiri mengelola sekitar 32 ribu hektare areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Lampung dengan komoditas utama nanas dan pisang, menjadikannya salah satu produsen buah tropis terbesar di Indonesia.
Dalam peninjauan tersebut, Andriko melihat implementasi Good Agricultural Practices (GAP) yang diterapkan perusahaan pada komoditas nanas dan pisang. Seluruh tahapan produksi dilakukan secara terkendali, mulai dari penggunaan benih, pemupukan, pengelolaan irigasi, penggunaan pestisida sesuai ketentuan, proses panen, hingga penanganan pascapanen dan pengemasan. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk yang dihasilkan memenuhi kaidah keamanan pangan sebelum dipasarkan kepada masyarakat maupun diekspor.
Andriko menegaskan bahwa praktik yang diterapkan PT GGP mencerminkan implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Keamanan Pangan. Menurutnya, regulasi tersebut menghendaki agar keamanan pangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses produksi, bukan hanya pemeriksaan terhadap produk akhir.
“Implementasi yang dilakukan PT GGP ini menunjukkan bahwa semangat yang diatur dalam regulasi benar-benar diterapkan di lapangan. Mulai dari proses budidaya, penanganan hasil panen, hingga produk diterima konsumen dilakukan secara terkontrol. Inilah yang kami harapkan menjadi standar bagi pangan segar asal tumbuhan yang beredar, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional,” ujar Andriko saat meninjau salah satu areal kebun di PT GGP (5/7/26).
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem produksi yang baik menjadi kunci dalam menghasilkan pangan yang aman. Pengendalian terhadap setiap tahapan produksi mampu meminimalkan risiko cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang dapat memengaruhi mutu dan keamanan pangan. Oleh karena itu, pembinaan terhadap pelaku usaha dan petani perlu terus diperkuat agar penerapan standar keamanan pangan menjadi budaya dalam sistem produksi pangan nasional.
Menurut Andriko, pemerintah juga terus memastikan efektivitas sistem pengawasan melalui sinergi bersama pemerintah daerah. Dalam konteks tersebut, registrasi kebun, sertifikasi rumah pengemasan (packing house), inspeksi, dan kegiatan surveillance dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh persyaratan keamanan pangan dipenuhi secara konsisten.
“Hingga saat ini produk yang dipasarkan PT GGP atau lebih biasa dikenal dengan merk Sunpride ini, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, belum pernah menerima keluhan terkait mutu. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian yang dilakukan sejak hulu mampu menjaga kualitas produk hingga diterima konsumen,” katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Elvira Umihami, mengatakan pemerintah daerah terus memfasilitasi proses registrasi kebun serta sertifikasi rumah pengemasan sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan pangan di daerah. Menurutnya, sinergi tersebut berjalan baik dan menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya kepercayaan terhadap produk hortikultura asal Lampung.
Selain menjamin keamanan pangan, Elvira menilai keberadaan PT GGP turut memberikan dampak ekonomi yang signifikan melalui penyerapan tenaga kerja dan penggerakan aktivitas ekonomi di wilayah Lampung Timur. “Keamanan pangan menjadi kepentingan pemerintah daerah. Di sisi lain, keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat ekonomi sekaligus membawa nama baik Lampung di pasar internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Plantation Director PT Great Giant Pineapple, Guntur, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bapanas dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendampingi penerapan standar keamanan pangan, termasuk proses sertifikasi kebun dan rumah pengemasan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar semakin banyak petani Indonesia mampu menerapkan praktik budidaya yang memenuhi standar keamanan pangan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut, tidak hanya untuk perusahaan kami, tetapi juga dapat memperkuat kapasitas petani Indonesia. Potensi pertanian Indonesia sangat besar dan harus terus didorong agar semakin maju,” kata Guntur.
Bagi Bapanas, penerapan keamanan pangan sejak tingkat produksi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh. Penguatan praktik budidaya yang baik, didukung pembinaan, pengawasan, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani, diharapkan mampu menghasilkan pangan segar yang aman, bermutu, dan berdaya saing, sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































