Bea Cukai Tanjung Priok terus mendorong transformasi digital layanan kepabeanan dan cukai melalui implementasi jaminan nontunai elektronik. Inovasi yang mulai diinisiasi sejak 2025 ini menghadirkan layanan yang lebih cepat, aman, dan efisien dengan mengubah proses administrasi jaminan dari berbasis dokumen fisik menjadi sistem digital terintegrasi melalui CEISA 4.0.
Program jaminan nontunai elektronik bertujuan mengoptimalkan proses bisnis layanan jaminan, meningkatkan keamanan penggunaan jaminan, serta meningkatkan efisiensi sumber daya, baik dari sisi waktu, biaya, maupun tenaga kerja. Dengan sistem ini, pengguna jasa dapat mengelola layanan jaminan tanpa harus bergantung pada proses penyerahan dokumen fisik.
Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian II Bidang Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Priok sekaligus Ketua Pelaksana Program Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Erli Haryanto, menjelaskan bahwa inovasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses bisnis layanan jaminan.
“Program yang mulai diinisiasi sejak tahun 2025 ini menjadi langkah strategis untuk mengubah pola layanan. Dari yang masih sangat bergantung pada dokumen fisik, menjadi sistem digital terintegrasi berbasis CEISA 4.0,” ujar Erli.
Dalam praktik kepabeanan dan cukai, pengguna jasa dapat memilih berbagai bentuk jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan nontunai elektronik merujuk pada jaminan berupa bank garansi dan customs bond yang diterbitkan secara elektronik sesuai ketentuan Pasal 11 PMK Nomor 168/PMK.04/2022.
“Warkat jaminan tersebut diterbitkan, ditandatangani, dan dikelola dalam bentuk digital menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi serta meterai elektronik,” ungkap Erli.
Sebelum implementasi program ini, pengguna jasa masih harus menyerahkan dan mengambil dokumen fisik ke kantor Bea Cukai atau kantor penjamin. Kondisi tersebut menimbulkan risiko keterlambatan layanan, kerusakan dokumen, kehilangan warkat, hingga potensi pemalsuan.
Kini, melalui CEISA 4.0, seluruh proses pengelolaan jaminan dapat dilakukan secara elektronik. Validasi jaminan dilakukan sesuai ketentuan PER-20/BC/2022, di mana setelah pengguna jasa mengajukan izin penggunaan jaminan melalui CEISA 4.0, pihak penjamin mengunggah asli warkat jaminan elektronik ke sistem sehingga keabsahan dokumen dapat dipastikan langsung dari penerbit jaminan.
Koordinator Program Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Kartiyasa Arifta Putri, menyampaikan bahwa tantangan utama implementasi program ini adalah menyelaraskan pemahaman regulasi, proses bisnis, dan kesiapan teknologi antara Bea Cukai dengan pihak penjamin dari sektor perbankan dan asuransi.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, koordinasi intensif kami lakukan sejak Agustus 2025 melalui berbagai forum diskusi, audiensi, dan pembahasan teknis bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis,” tutur Kartiyasa.
Sejak peluncuran program pada 29 April 2026, penggunaan jaminan nontunai elektronik terus berkembang. Hingga Mei 2026, sebanyak sembilan perusahaan pengguna jasa telah memanfaatkan layanan ini untuk berbagai kegiatan kepabeanan, seperti keberatan, banding, vooruitslag, dan KITE pembebasan. Dari sisi penjamin, saat ini terdapat enam penjamin yang jaminan elektroniknya telah diterima, terdiri atas tiga perusahaan asuransi dan tiga bank.
Selain itu, sebanyak 12 penjamin telah siap dan berkomitmen menerbitkan jaminan nontunai elektronik, antara lain PT Asuransi Asei Indonesia, PT Asuransi Buana Independent, PT Asuransi Central Asia, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk., PT Jamkrindo Syariah, dan PT Orion Penjaminan Indonesia.
Melalui inovasi ini, Bea Cukai Tanjung Priok memperkuat pengamanan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sinergi antara Bea Cukai, sektor perbankan, dan perusahaan penjamin menjadi kunci keberhasilan transformasi digital layanan jaminan.
Dengan layanan yang lebih cepat, praktis, aman, dan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, jaminan nontunai elektronik diharapkan dapat menjadi salah satu model digitalisasi layanan kepabeanan yang dapat dikembangkan lebih luas di lingkungan Bea Cukai serta mendukung kelancaran arus barang dan perdagangan internasional.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































