Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 pada Hari Angkutan Nasional 2026

Dalam rangka peringatan Hari Angkutan Nasional 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan tarif layanan khusus Rp1 untuk layanan MRT Jakarta. Penerapan tarif ini hanya diterapkan pada Jumat (24/4) mulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB sesuai jam operasional MRT Jakarta. Tarif normal akan kembali berlaku pada hari berikutnya.

Tarif Rp1 ini dapat digunakan melalui berbagai metode pembayaran seperti kartu uang elektronik bank, pembayaran melalui aplikasi MyMRTJ dengan QRIS dan e- wallet, fitur QRIS Tap berbasis NFC, hingga opsi pembayaran digital seperti paylater yang terintegrasi dalam aplikasi. Pelanggan tetap melakukan tap in dan tap out di passenger gate baik saat masuk maupun keluar stasiun.

- Advertisement -

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik serta memperkuat sistem transportasi yang terintegrasi di Jakarta. Upaya tersebut sejalan dengan tren peningkatan penggunaan MRT Jakarta, di mana pada Maret 2026 jumlah pelanggan tercatat sebanyak 3.638.751 dengan rata- rata harian 117.379 pelanggan.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Mega Tarigan terus mendorong masyarakat agar mengutamakan transportasi publik saat bermobilitas sehari-hari. “MRT Jakarta memastikan layanan tetap berjalan sesuai standar operasional dengan menjaga keandalan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna selama penerapan tarif khusus berlangsung. Kesiapan operasional juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan jumlah pengguna di seluruh stasiun dan kereta,” tuturnya.

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img