Holding industri pertambangan Indonesia, MIND ID, mencatat kinerja keuangan positif sepanjang 2025 dengan membukukan pendapatan sebesar Rp159 triliun, atau 4 persen di atas target yang telah ditetapkan.
Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menyampaikan bahwa dari total pendapatan tersebut, perusahaan berhasil mencatat EBITDA sebesar Rp42 triliun, atau 3 persen melampaui target.
Selain itu, laba bersih perusahaan juga menunjukkan kinerja yang solid dengan capaian sebesar Rp29 triliun, atau 13 persen di atas target. Pernyataan tersebut disampaikan Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (13/4).
“Laba bersih atau net income sebesar Rp29 triliun atau 13 persen di atas target,” jelasnya.
Dilansir dari ANTARA, Maroef menyampaikan, pencapaian kinerja keuangan MIND ID merupakan hasil dari optimalisasi kinerja operasional di tengah transisi dan tantangan yang dihadapi serta pengendalian biaya.
Ia pun berkomitmen ke depannya manajemen akan tetap berfokus pada keselamatan, kepatuhan, dan tata kelola yang baik.
MIND ID juga akan terus meningkatkan tren kinerja dengan fokus pada sinergitas MIND ID grup pada proyek-proyek hilirisasi strategis yang bernilai tambah, pemuatan manajemen risiko, serta peningkatan kontribusi perusahaan bagi perekonomian nasional.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai kinerja MIND ID menunjukkan arah pengelolaan industri pertambangan yang semakin terintegrasi dan bernilai tambah.
Sugeng menambahkan, kebijakan hilirisasi yang dijalankan MIND ID merupakan langkah strategis yang sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan hilirisasi menjadi langkah strategis untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 2029,” ujarnya.
Ia menekankan, MIND ID memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya mineral Indonesia secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, sekaligus memperkuat tata kelola agar mampu memberikan nilai ekonomi jangka panjang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































