Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Bea Cukai Tanjung Emas upayakan pemulihan hak negara melalui penyitaan aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (23/4). Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan, sekaligus memastikan penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan publik.

Dalam penyitaan terhadap lima bidang tanah milik wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara ini, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta. Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah kosong seluas 4.989 meter persegi serta dua bidang tanah beserta bangunan seluas 1.913 meter persegi.

- Advertisement -

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan surat teguran hingga surat paksa secara bertahap, namun belum juga melunasi kewajibannya.

“Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” tegasnya.

- Advertisement -

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap tunggakan yang berhasil dipulihkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Proses penyitaan berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh perwakilan wajib pajak serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo. Saat ini, seluruh aset tersebut resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak kepada negara.

Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tunggakan masih belum dilunasi, Bea Cukai akan menyerahkan aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang. Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.

“Hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkas Heri.

- Advertisement -

Melalui langkah ini, Bea Cukai berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga penerimaan negara dapat terus optimal dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat luas.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img