Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.487.000 menjadi Rp2.483.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.342.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.346.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, masyarakat dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 3 persen. PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, antara lain emas 0,5 gram dijual seharga Rp1.291.500, emas 1 gram Rp2.483.000, emas 2 gram Rp4.906.000, emas 3 gram Rp7.334.000, dan emas 5 gram Rp12.190.000.
Selanjutnya, harga emas 10 gram dipatok Rp24.325.000, emas 25 gram Rp60.687.000, emas 50 gram Rp121.295.000, emas 100 gram Rp242.512.000, emas 250 gram Rp606.015.000, emas 500 gram Rp1.211.820.000, hingga emas 1.000 gram yang dibanderol Rp2.423.600.000.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






























