Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren kenaikan dalam sepekan terakhir. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, Kamis (16/10), harga emas naik sebesar Rp24.000 per gram, menjadi Rp2.407.000 dari posisi sebelumnya Rp2.383.000 per gram pada 11 Oktober lalu.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback emas Antam, yang kini berada di level Rp2.256.000 per gram. Logam mulia tersebut tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Sementara itu, untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai aturan yang sama. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pemungutan pajak.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Kamis (16/10):
-
0,5 gram: Rp1.253.500
-
1 gram: Rp2.407.000
-
2 gram: Rp4.754.000
- Advertisement - -
3 gram: Rp7.106.000
-
5 gram: Rp11.810.000
-
10 gram: Rp23.565.000
-
25 gram: Rp58.787.000
-
50 gram: Rp117.495.000
-
100 gram: Rp234.912.000
-
250 gram: Rp587.015.000
-
500 gram: Rp1.173.820.000
-
1.000 gram: Rp2.347.600.000
Kenaikan harga emas Antam kali ini menjadi sinyal kuat bahwa minat masyarakat terhadap investasi logam mulia masih tinggi, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif. Para analis memperkirakan, tren kenaikan harga emas akan berlanjut hingga akhir Oktober jika faktor eksternal seperti pelemahan dolar AS dan ketidakpastian geopolitik masih berpengaruh.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































