Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Tampung 314 Ribu Polis Nasabah

Proses restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi memasuki babak akhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 99,9 persen polis milik nasabah Jiwasraya telah berhasil dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding Indonesia Financial Group (IFG). Langkah besar ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan polis yang terdampak krisis keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pengalihan polis Jiwasraya merupakan bagian dari restrukturisasi menyeluruh, yang didukung oleh penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp26,56 triliun. Selain itu, IFG Life juga berhasil menghimpun dana tambahan melalui fund raising sebesar Rp8,16 triliun, sehingga total dana yang digunakan untuk proses pengalihan mencapai Rp34,72 triliun.

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengalihan polis ke IFG Life, anak usaha dari holding Indonesia Financial Group), dilakukan dalam rangka penyelamatan polis Jiwasraya yang terdampak masalah keuangan akut sejak beberapa tahun terakhir.

“Jadi pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis, Jiwasraya penyelamatan polis restrukturisasi polis dengan langkah-langkah pertama, restrukturisasi atas kewajiban dan pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke sebuah perusahaan baru yaitu IFG Life di bawah holding IFG,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

- Advertisement -

“Kedua adalah pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan diselesaikan,” imbuhnya lebih lanjut.

Per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 314.067 polis telah dialihkan ke IFG Life, mewakili 2,459 juta peserta dengan nilai kewajiban mencapai Rp38,09 triliun. Namun, masih terdapat 374 polis yang belum menyetujui restrukturisasi, mencakup sekitar 3.004 peserta dengan total kewajiban Rp180,8 miliar.

Untuk mengatasi hal tersebut, OJK meminta tim likuidasi Jiwasraya mengoptimalkan penggunaan dana jaminan yang telah dicairkan, agar hak-hak pemegang polis tetap terlindungi.

Setelah proses pengalihan hampir rampung, OJK secara resmi mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Tak lama setelah itu, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Januari 2025, Jiwasraya dinyatakan dibubarkan secara resmi.

- Advertisement -

Dalam proses likuidasi, OJK memberikan perhatian khusus terhadap kewajiban Jiwasraya terhadap dana pensiun pemberi kerja, termasuk tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh pihak pendiri. Tim likuidasi telah disetujui oleh OJK dan saat ini tengah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar pelaksanaan tugas mereka ke depan.

“Saat ini OJK telah menyetujui tim likuidasi yang telah diajukan pemegang saham dan tim likuidasi tengah menyusun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan dari OJK. Jadi ke depan, tim likuidasi akan bekerja atas dasar RKAB yang diajukan oleh pemegang saham yang disetujui oleh OJK,” ujar Ogi.

OJK juga menanggapi laporan sebagian nasabah Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ogi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan hak para pemegang polis untuk mencari perlindungan hukum.

“OJK tentunya menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak manapun. OJK juga menghormati segala keputusan hukum yang ada antara pihak Jiwasraya dan para pemegang polis,” ucapnya.

Ia menegaskan seluruh proses likuidasi Jiwasraya akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img