PT Pos Indonesia Hentikan Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan Mulai Mei 2025, Ini Penjelasannya

PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya angkat bicara terkait isu pemangkasan bantuan untuk karyawan pensiunan yang tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa kebijakan terbaru bukanlah pemotongan manfaat pensiun, melainkan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Vice President Corporate Communications PT Pos Indonesia, Heri Nugrahanto, perusahaan mulai menghentikan sejumlah benefit langsung kepada para pensiunan per 1 Mei 2025. Benefit yang dihentikan meliputi tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, serta sumbangan iuran BPJS Kesehatan.
Heri menjelaskan, keputusan ini merupakan langkah strategis yang diambil demi menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian internal, yang mana pemberian benefit langsung tersebut tidak memiliki dasar kewajiban legal.
“Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Itu sudah 100% diberikan. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan itu dihentikan, karena itu suatu yang menyalahi ketentuan,” kata Heri kepada detikcom, Selasa (6/5/2025).
Sebagai pengganti benefit langsung, PT Pos Indonesia akan menerapkan skema baru yang disebut Bantuan Pensiunan. Skema ini disesuaikan dengan besar manfaat pensiun dan masa kerja para pensiunan. Bantuan ini hanya diberikan kepada pensiunan yang menerima manfaat di bawah Rp1.200.000, dengan batas minimum bantuan sebesar Rp137.500.
“Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional,” katanya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa langkah ini juga diambil demi menjaga keberlangsungan Dana Pensiun Pos (Dapenpos), meningkatkan efisiensi anggaran, dan mendukung tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel.
PT Pos Indonesia berkomitmen untuk melakukan sosialisasi menyeluruh terkait kebijakan ini kepada pensiunan, karyawan aktif, serikat pekerja, serta seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan telah menyiapkan strategi komunikasi dan mitigasi risiko guna menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan.

“Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan, melainkan menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img