Pos Indonesia Sesuaikan Skema Benefit Pensiunan demi Keberlanjutan Operasional

PT Pos Indonesia (Persero) mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan skema benefit bagi para pensiunan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi resmi yang berlaku di bawah naungan Kementerian BUMN.

Komisaris Utama PT Pos Indonesia, Budi Djatmiko, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Salah satu alasan utamanya adalah karena benefit tambahan kepada pensiunan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi resmi maupun memiliki dasar hukum yang mengikat.

- Advertisement -

“Keputusan ini diambil karena benefit kepada para pensiunan tidak diatur dalam regulasi resmi Kementerian BUMN serta tidak ada dasar hukum yang mengikat,” ujar Budi, Selasa (20/5/2025)

Budi menegaskan bahwa hak utama para pensiunan tetap dipertahankan, termasuk pembayaran gaji pokok pensiun. Yang disesuaikan hanyalah bentuk benefit tambahan yang sebelumnya diberikan oleh perusahaan. “Hak utama dari gaji tetap ada. Tapi yang hilang hanya benefit dari Pos Indonesia,” tegasnya.

- Advertisement -

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong seluruh perusahaan pelat merah untuk melakukan efisiensi serta mengoptimalkan pendapatan. Pos Indonesia menilai kebijakan ini penting di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan dan ketatnya persaingan pasar.

“Langkah ini tepat jika melihat tantangan ekonomi ke depan yang semakin berat. Prioritas kami adalah memastikan keberlangsungan bisnis dan menjaga keberlangsungan karyawan yang masih aktif, di tengah persaingan dan tuntutan pasar yang tinggi,” jelasnya

Sementara itu, VP Corporate Communications PT Pos Indonesia, Heri Nugrahanto, menyampaikan bahwa penyesuaian ini mencakup penghapusan tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, serta sumbangan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya diberikan langsung kepada pensiunan.

Keputusan ini juga sesuai hasil kajian, yang mana pemberian benefit langsung tersebut tidak memiliki dasar kewajiban legal.

- Advertisement -

“Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan kami lakukan penyesuaian ketentuan,” ungkapnya

Dalam skema barunya, Pos Indonesia mengganti bentuk benefit langsung menjadi Bantuan Pensiunan yang dialokasikan secara proporsional. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan masa kerja dan tingkat manfaat pensiun para penerima.

“Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional,” katanya.

Manajemen Pos Indonesia menegaskan, keputusan ini tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan. Bahkan melakukan menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, misalnya melalui dana CSR berupa Perbaikan Rumah dan Alat Kesehatan kepada para pensiun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img