Jaminan Sosial untuk Debitur BPR: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan Maksimal

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar resmi menjalin kerja sama dengan PT BPR Bina Sejahtera Insani melalui penandatanganan perjanjian pada Jumat, 21 Maret 2025.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPR Bina Sejahtera Insani, Johanes Handoko, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem BPR serta memperkuat perlindungan bagi pekerja debitur BPR Bina Sejahtera Insani melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Johanes Handoko mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan keamanan bagi debitur dan keluarganya. Selain itu, BPR Bina Sejahtera Insani yang berfokus pada pembiayaan usaha UMKM juga mendapatkan manfaat, karena kredit yang diberikan tetap terlindungi jika terjadi risiko tak terduga pada pelaku usaha UMKM. Dengan demikian, ahli waris tidak terbebani kewajiban finansial yang harus diselesaikan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Berbagi Kebahagiaan dengan Santunan Anak Yatim Piatu

Menurut Uun Setiady, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Seluruh segmen pekerja, termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, dapat terlindungi melalui program ini. Jadi, ketika terjadi risiko, mereka tetap mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa nasabah BPR yang termasuk dalam kategori pekerja informal atau BPU dapat mengikuti minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, mereka juga dapat menambah perlindungan dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan tersebut, nasabah tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran ke BPR, bahkan jika mengalami risiko kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uun menambahkan bahwa jika nasabah BPR yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung tanpa batasan. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan minimal sebesar Rp42 juta.

- Advertisement -

Uun menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat bagi seluruh pekerja, khususnya debitur BPR di Kabupaten Karanganyar.

“Kami berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, lebih banyak BPR yang ikut serta sehingga perlindungan ini dapat menjangkau semua debitur BPR di Kabupaten Karanganyar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img