Chubb Life dan Amartha Hadirkan Solusi Asuransi bagi UMKM

PT Chubb Life Indonesia (Chubb Life) menjalin kerja sama dengan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) untuk menyediakan solusi perlindungan asuransi yang dirancang khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, menyatakan bahwa kemitraan ini akan memberikan lebih dari 2,7 juta nasabah Amartha di seluruh Indonesia akses terhadap berbagai produk asuransi dari Chubb Life. Inisiatif ini diawali dengan asuransi jiwa komprehensif yang ditawarkan oleh Chubb Life Indonesia.

“Kemitraan itu menandai dimulainya perjalanan baru bagi Chubb Life Indonesia dan Amartha untuk menyediakan akses yang lebih luas lagi kepada para UMKM terhadap solusi manajemen risiko,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/1).

Baca Juga: Kolaborasi Bank DKI dan Chubb Life Beri Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Nasabah

Kumaran menambahkan bahwa kerja sama ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peta jalan tersebut bertujuan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia hingga 3,2% pada tahun 2027.

Chief Funding Officer Amartha, Julie Fauzie, mengungkapkan bahwa produk asuransi jiwa dari Chubb Life Indonesia akan memberikan perlindungan bagi nasabah Amartha terhadap berbagai risiko.

“Adapun kolaborasi itu juga menjadi bagian dari tujuan jangka panjang kami untuk membantu jutaan UMKM membangun aset pribadi mereka dengan aman,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, OJK saat ini tengah mengembangkan produk asuransi khusus untuk fintech P2P lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai produk asuransi khusus tersebut masih berlangsung dengan berbagai pihak, termasuk industri asuransi.

Saat ini, jenis asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko dalam industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit.

Selain itu, OJK juga memberikan pernyataan terkait penggunaan skema perlindungan Administrative Service Only (ASO) dalam fintech lending. Agusman menegaskan bahwa penerapan ASO di industri ini tidak diperbolehkan, mengingat skema tersebut sempat menimbulkan kontroversi akibat permasalahan gagal bayar.

Senada dengan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperbolehkan penggunaan skema ASO dalam program tunjangan karyawan (employee benefit).

“Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending,” jelas Ogi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img