Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba menyelundupkan iPhone 16 ke Indonesia. Sistem kepabeanan yang ketat akan langsung mendeteksi setiap upaya penyelundupan, terutama jika perangkat tersebut dibawa berkali-kali dari luar negeri.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga yang ingin membeli iPhone 16 di luar negeri, asalkan perangkat tersebut benar-benar untuk kepentingan pribadi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan revisinya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Chotibul menegaskan bahwa sistem Bea Cukai akan secara otomatis mendeteksi jika seseorang membawa iPhone 16 berkali-kali. Ia menegaskan sistem Bea Cukai akan otomatis mendeteksi penyelundupan itu.
“Kemarin sudah beli iPhone 16 (dari luar negeri), sekarang kok beli lagi? Dapat kiriman lagi iPhone 16, (padahal) sebelumnya sudah dapat. Ini kami melakukan identifikasi,” jelasnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
“Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, setelah ketahuan bahwa ini (iPhone 16) tidak untuk tujuan pribadi, pasti gak bisa diselesaikan (proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai bandara kedatangan),” tegas Chotibul.
Chotibul mengatakan tidak ada pembatasan pembelian iPhone 16 dari luar negeri, asalkan untuk diri sendiri. Ia menegaskan ini berlaku untuk barang bawaan penumpang maupun kiriman.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri akan melalui proses profiling. Jika ada indikasi bahwa seseorang sering membawa iPhone 16 dalam jumlah mencurigakan, sistem akan menandai aktivitas tersebut.
“Sama juga yang misalnya pergi ke Singapura, belanja, beli satu (iPhone 16). Seminggu lagi, pulang lagi, bawa lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut,” beber Chotibul.
“Di sistem kami begitu dimasukkan datanya, ada flag-nya terakhir kapan dia menggunakan fasilitas untuk barang penumpang itu. Ketentuan mengenai pembatasannya, larangan pembatasannya, sepanjang merupakan barang pribadi diberikan pengecualian untuk larangan dan pembatasan (lartas),” tutupnya.
Saat ini, iPhone 16 belum resmi dijual di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Oleh karena itu, pendaftaran IMEI untuk perangkat ini di Bea Cukai akan dilakukan dengan mencocokkan data paspor pemiliknya.
Ketika iPhone 16 masuk ke Indonesia, International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya akan didaftarkan melalui Bea Cukai. Pendaftaran di bandara atau di pelabuhan bakal menyesuaikan dengan paspor pemilik barang bawaan tersebut.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































