Harga Emas Antam Turun Tipis, Ini Dia Update Terkini!

Harga emas Antam kembali mengalami perubahan! Berdasarkan informasi yang terpantau di laman Logam Mulia pada Sabtu (4/1), harga emas mengalami penurunan tipis, yakni sebesar Rp4.000 per gram. Jika sebelumnya harga emas mencapai Rp1.543.000 per gram, kini turun menjadi Rp1.539.000 per gram. Walaupun penurunannya tidak terlalu besar, tetap saja ini jadi perhatian bagi para investor dan pecinta emas.

Tak hanya harga jual emas yang turun, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan. Harga buyback kini berada di angka Rp1.388.000 per gram. Jadi, bagi yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk, harga ini yang akan diterima.

- Advertisement -

Pajak Pada Transaksi Emas

Namun, perlu diingat, dalam transaksi jual beli emas batangan, ada potongan pajak yang dikenakan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk transaksi penjualan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.

- Advertisement -

PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi pastikan kamu memperhitungkan pajaknya sebelum memutuskan untuk menjual emas.

Harga Pecahan Emas Batangan

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat pada hari Sabtu ini di laman Logam Mulia Antam:

  • Emas 0,5 gram: Rp819.500
  • Emas 1 gram: Rp1.539.000
  • Emas 2 gram: Rp3.018.000
  • Emas 3 gram: Rp4.502.000
  • Emas 5 gram: Rp7.470.000
  • Emas 10 gram: Rp14.885.000
  • Emas 25 gram: Rp37.087.000
  • Emas 50 gram: Rp74.095.000
  • Emas 100 gram: Rp148.112.000
  • Emas 250 gram: Rp370.015.000
  • Emas 500 gram: Rp739.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000

Pajak Pembelian Emas

- Advertisement -

Bagi yang berniat membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa pembelian emas juga dikenakan pajak. Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, jadi pastikan untuk memeriksa dan menyimpan bukti tersebut.

Meskipun harga emas mengalami sedikit penurunan, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik. Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas, pastikan untuk memperhatikan harga dan pajak yang berlaku, ya!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img