Bagi kamu yang sedang memantau harga emas, ada kabar terbaru nih! Pada Rabu, 15 Januari, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan. Harga emas per gram naik Rp4.000, dari sebelumnya Rp1.560.000 menjadi Rp1.564.000. Nah, buat kamu yang berencana untuk menjual kembali emas batangan, harga jual kembali atau buyback juga ikut naik menjadi Rp1.410.000 per gram.
Tapi, sebelum buru-buru menjual emas kamu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama soal pajak. Berdasarkan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak. Untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli atau penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, pajaknya naik jadi 3%. PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback, jadi jangan kaget kalau jumlah yang diterima sedikit berkurang.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam per 15 Januari:
- 0,5 gram: Rp832.000
- 1 gram: Rp1.564.000
- 2 gram: Rp3.068.000
- 3 gram: Rp4.577.000
- 5 gram: Rp7.595.000
- 10 gram: Rp15.135.000
- 25 gram: Rp37.712.000
- 50 gram: Rp75.345.000
- 100 gram: Rp150.612.000
- 250 gram: Rp376.265.000
- 500 gram: Rp752.320.000
- 1.000 gram: Rp1.504.600.000
Selain harga jual, ada juga harga beli yang perlu diketahui. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, potongannya adalah 0,45%, sedangkan untuk non-NPWP, potongannya jadi 0,9%. Jangan lupa, setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai bukti potong PPh 22.
Jadi, buat kamu yang sedang berencana membeli atau menjual emas, pastikan sudah memperhitungkan pajak-pajak tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam mengambil keputusan!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






























