Mulai 1 Januari 2025, upah minimum di seluruh provinsi Indonesia resmi naik sebesar 6,5%! Kenaikan ini ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Bukan cuma angka di atas kertas, kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa angka kenaikan 6,5% ini adalah keputusan strategis demi memberikan perlindungan terhadap pekerja di tengah tantangan ekonomi. “Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sesuai arahan Presiden,” ujar Yassierli.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% tentu menjadi kabar baik bagi pekerja. Namun, ini juga tantangan bagi perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kesehatan finansial perusahaan.
Bagi pekerja, kenaikan ini adalah dorongan untuk tetap semangat menjalani tahun baru dengan optimisme. Sementara itu, bagi pelaku usaha, ini jadi momen untuk lebih kreatif dalam mengelola bisnis agar tetap produktif.
Semoga kenaikan ini memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun perekonomian nasional. Selamat menyongsong tahun 2025 dengan semangat baru!
Rincian UMP di Seluruh Provinsi
Penasaran dengan angka di daerahmu? Yuk, cek tabel berikut:
- UMP Aceh
Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672 - UMP Sumatera Utara
Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915 - UMP Sumatera Barat
Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449 - UMP Sumatera Selatan
Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874 - UMP Kepulauan Riau
Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492 - UMP Riau
Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625. - UMP Lampung
Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497 - UMP Bengkulu
Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079 - UMP Jambi
Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121 - UMP Bangka Belitung
Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000 - UMP Banten
Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812 - UMP DKI Jakarta
Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381 - UMP Jawa Barat
Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495 - UMP Jawa Tengah
Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947 - UMP Jawa Timur
Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244 - UMP Yogyakarta
Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897 - UMP Bali
Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672 - UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)
Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826 - UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)
Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067 - UMP Kalimantan Barat
Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616 - UMP Kalimantan Tengah
Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616 - UMP Kalimantan Selatan
Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812 - UMP Kalimantan Utara
Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653 - UMP Kalimantan Timur
Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858 - UMP Sulawesi Utara
Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000 - UMP Sulawesi Tengah
Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698 - UMP Sulawesi Tenggara
Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964. - UMP Sulawesi Selatan
Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298 - UMP Sulawesi Barat
Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958. - UMP Gorontalo
Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100 - UMP Maluku Utara
Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000 - UMP Maluku
Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953 - UMP Papua
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270 - UMP Papua Barat
Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500 - UMP Papua Barat Daya
Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500 - UMP Papua Tengah
Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270 - UMP Papua Selatan
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270 - UMP Papua Pegunungan
Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270
































