PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) mengungkapkan langkah-langkah keberlanjutan perusahaan pasca penolakan pengajuan kasasi atas putusan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Perusahaan tekstil raksasa ini berkomitmen untuk memperbaiki kondisi dan memastikan kelangsungan operasionalnya melalui beberapa upaya strategis.
Corporate Secretary Sritex, Welly Salam, menjelaskan bahwa perusahaan akan berfokus pada pencarian investor dan mitra untuk mendukung pemulihan finansial dan operasional. Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12), Welly menegaskan bahwa salah satu upaya utama adalah menjalin kerjasama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan panitia kreditur.
“Perseroan akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder,” ujar Welly dalam keterangan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12).
Selain itu, Sritex berencana untuk mencari investor strategis dan mitra yang dapat membantu perusahaan tetap beroperasi. Welly juga menambahkan bahwa perusahaan akan mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) dalam setiap langkah yang diambil.
“Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” imbuhnya.
Sritex juga akan menempuh langkah hukum terakhir untuk menghapus status pailit yang disandangnya. Mereka berencana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Harapannya, upaya tersebut dapat membawa perusahaan kembali ke jalur yang sehat dan tetap terdaftar di BEI.
“Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI,” lanjut.
Selain itu, Welly mengatakan pihaknya akan patuh pada peraturan-peraturan yang berlaku.
“Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BEI sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik dengan berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Welly.
Welly juga mengungkap Sritex bakal melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan going concern kepada PN Niaga Semarang.
Hal ini guna kelangsungan operasional perusahaan tetap dapat beroperasi dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).
“Perseroan akan menempuh upaya PK dan perseroan berupa agar dapat tetap melaksanakan kegiatan usahanya melalui penetap going concern,” ujarnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































