Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas putusan pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dengan keputusan ini, status pailit Sritex kini berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, setelah permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Sritex sempat mengajukan kasasi atas putusan PN Niaga Semarang tersebut. General Manager HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyampaikan pada akhir Oktober bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan kasasi ke MA. Namun, upaya tersebut akhirnya kandas.
“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex, yang telah beroperasi selama 36 tahun, menghadapi tekanan keuangan yang berat sejak tahun lalu. Utang perusahaan terus menumpuk, dengan total liabilitas tercatat sebesar USD 1,54 miliar atau setara dengan Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS) berdasarkan laporan keuangan per September 2023.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































