Tiap Lima Tahun Pemilik Wajib Ganti Pelat TNKB

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mereka setiap lima tahun sekali. Dalam proses ini, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Dewi Retnani, menekankan pentingnya BPKB dalam pembayaran pajak lima tahunan. “BPKB harus ada saat membayar pajak, dan pemilik juga perlu membawa kendaraannya untuk pemeriksaan fisik di Samsat,” ujarnya dikutip Selasa (14/10).

Namun, banyak masyarakat yang menggunakan BPKB sebagai jaminan gadai di lembaga leasing. Menanggapi hal ini, AKP Endang Tri Handayani, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan dari leasing jika BPKB dijadikan jaminan.

“Surat keterangan ini penting untuk membuktikan bahwa BPKB masih dalam status agunan,” kata Endang.

Saat ini, di Jawa Tengah, proses heregistrasi atau pendaftaran ulang untuk kendaraan bermotor roda empat sedang berlangsung. Proses ini mengharuskan kendaraan bermotor di provinsi ini mendapatkan pelat nomor baru yang berbeda dari sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki sistem administrasi kendaraan dan memastikan bahwa semua kendaraan terdaftar dengan baik. Bagi pemilik kendaraan, pemenuhan syarat ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img