InfoEkonomi.ID – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun wajib tambahan. Pemotongan gaji ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa tidak semua pekerja akan dikenakan potongan gaji untuk program pensiun ini. Hanya pekerja dengan penghasilan di atas batas tertentu yang akan diwajibkan mengikuti program ini.
Saat ini, ia mengatakan pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.
“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).
Ogi menambahkan bahwa aturan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4). OJK akan berperan sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiun yang ada.
“Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” tegas Ogi.
Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat. Ogi mencatat para pensiunan selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar ‘dapat’ membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.
Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.
































