InfoEkonomi.ID – Pengguna jalan tol di Jakarta harus bersiap menghadapi penyesuaian tarif yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Penyesuaian ini mencakup dua ruas utama Tol Dalam Kota, yaitu Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Tol Cawang-Tomang-Pluit.
Menurut pengumuman dari @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. “Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota,” tulis unggahan tersebut pada Minggu (8/9/2024).
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” lanjut Jasamarga Metropolitan.
Meskipun rincian tentang besaran kenaikan tarif belum diumumkan, pihak Jasamarga Metropolitan mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik cukup sebelum melakukan perjalanan.
“Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya,” tutupnya.
Sebagai informasi, tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022 silam. Sejak saat itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp10.500
• Golongan II dan III: Rp15.500
• Golongan IV dan V: Rp17.500
































