InfoEkonomi.ID – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi pada kuartal III-2024, yang berlaku dari Juli hingga September. Dengan demikian, tarif listrik untuk kuartal III-2024 tetap sama dengan kuartal II, yaitu periode April-Juni.
“Kalau listrik nggak naik, (kuartal) III, triwulan besok. BBM belum ini, belum putus,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2024) kemarin.
Meskipun sejumlah parameter ekonomi menunjukkan seharusnya tarif listrik naik, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dikutip dari situs Kementerian ESDM.
Melansir informasi dari detik.com, berikut tarif Listrik Nonsubsidi Juli-September:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh




























